Kejurnas Bridge Indonesia

Blog ini akan berisi berbagai informasi tentang pelaksanaan Kejurnas Bridge dari tahun ke tahun sejak tahun 2008.

Kamis, 10 April 2008

RANCANGAN TATA CARA DAN TATA TERTIB


MUSYAWARAH KERJA NASIONAL GABUNGAN BRIDGE SELURUH INDONESIA

(MUKERNAS GABSI)

BANTEN, 26 April 2008

Pasal 1

Pendahuluan

Demi kelancaran dan tertibnya penyelenggaraan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) GABSI tahun 2008 yang akan berlangsung di BANTEN pada tanggal 26 April 2008 dan dalam rangka mencapai hasil dan tujuan yang maksimal, kiranya perlu ditentukan suatu tata cara dan tata tertib yang perlu diikuti oleh semua peserta Mukernas.

Pasal 2

Tujuan

Tujuan Mukernas GABSI tahun 2008 adalah :

2.1. Memenuhi ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gabungan Bridge Seluruh Indonesia;

2.2. Mendengarkan dan membahas segala sesuatu mengenai program kerja GABSI untuk periode 2006 – 2010;

2.3. Mendengarkan laporan kerja dan laporan keuangan PB GABSI untuk periode 2006 – 2007;

2.4. Mendengarkan laporan kerja dan keuangan setiap Pengprov GABSI;

2.5. Memilih dan menentukan tempat pelaksanaan Kejurnas 2009

2.6. Membicarakan dan memutuskan hal-hal lain yang dianggap perlu sesuai dengan kebutuhan perkembangan GABSI.

Pasal 3

Sifat Mukernas

Mukernas GABSI 2008 ini bersifat kekeluargaan di dalam musyawarah.

Pasal 4

Waktu dan Tempat

4.1. Mukernas dilaksanakan pada tanggal 26 April 2008;

4.2. Mukernas dilaksanakan di Gedung TMC Puspitek, Serpong, BANTEN atau tempat lain yang akan ditentukan oleh Panitia Penyelenggara.

Pasal 5

Pengesahan

5.1. Mukernas GABSI tahun 2008 dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 1/3 +1 (sepertiga tambah satu) dari jumlah Pengprov GABSI seluruh Indonesia;

5.2. Jika Quorum tidak tercapai, maka sidang ditangguhkan selama 30 menit untuk bermusyawarah. Setelah masa penangguhan berlalu, Mukernas dianggap sah tanpa menilik jumlah yang hadir.

Pasal 6

Pelaksanaan Mukernas

6.1. Panitia Penyelenggara bertanggung jawab atas pelaksanaan dan kelancaran Mukernas.

6.2. Panitia Penyelenggara diangkat oleh dan bertanggung jawab kepada PB GABSI.

Pasal 7

Peserta Mukernas

7.1. Peserta yang diutus oleh Pengurus Daerah GABSI dengan menyerahkan kepada Panitia Penyelenggara dan atau melalui Sekretariat GABSI, asli dari Surat Mandat Pengprov yang mengutusnya, bentuknya memenuhi Standar Surat Mandat Pengprov yang mengutusnya, bentuknya memenuhi Standar Surat Mandat yang menjadi lampiran I dari Peraturan Tata Tertib. Peserta Mukernas yang tidak dapat menyerahkan asli Surat Mandat dimaksud kepada Panitia Penyelenggara akan diperbolehkan mengikuti Mukernas akan tetapi tanpa hak suara;

7.2. Setiap anggota Badan Pembina, Badan Pengawas dan PB GABSI periode 2006 – 2010 menjadi peserta Mukernas akan tetapi tanpa hak suara. Kehadiran mereka terutama diperlukan untuk memimpin, mengarahkan serta memberikan penjelasan mengenai segala sesuatu apabila diminta/dibutuhkan oleh Rapat Pleno.

Pasal 8

Hak Suara Dan Jumlah Utusan Pengprov GABSI

8.1. Setiap Utusan Pengprov yang hadir di dalam Mukernas dengan Surat Mandat berhak mengeluarkan 1 (satu) hak suara di dalam Rapat Pleno;

8.2. Jumlah Utusan :

Setiap Pengprov GABSI berhak mengirimkan utusannya ke Mukernas maksimal 2 (dua) orang.

Pasal 9

Pimpinan Dan Keputusan Mukernas

9.1. Mukernas dipimpin oleh Pimpinan PB GABSI;

9.2. Keputusan Mukernas diambil berdasarkan kekekeluargaan/musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan rapat tidak dapat dicapai, maka keputusan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan mayoritas sederhana ½ + 1 (setengah tambah satu).

9.3. Tata tertib, acara dan lain sebagainya sehubungan dengan Mukernas 2008 disusun, dibicarakan dan diputuskan oleh dan di dalam Mukernas.

9.4. Dalam rangka merumuskan segala sesuatu yang dibicarakan dan diputuskan di dalam Rapat Pleno, maka oleh Pimpinan Rapat dapat membentuk suatu Tim Perumus yang anggotanya dipilih dari peserta Mukernas dan atau anggota GABSI dan atau anggota Panitia Penyelenggara.

Pasal 10

Rapat Pleno Dan Pimpinan Pleno

10.1. Rapat Pleno akan membicarakan dan membahas berbagai masalah, yaitu

10.1.1. Laporan Kerja PB GABSI untuk periode 2006 - 2007

10.1.2. Menentukan Tuan Rumah Penyelenggaraan Kejurnas 2009.

10.1.3. Menyusun Program Kerja PB GABSI untuk periode 2008 - 2010

10.1.4 Hal-hal lain yang dianggap perlu menyangkut berbagai hal .

10.2. Rapat Pleno dipimpin oleh PB GABSI.

10.3. Keputusan Rapat Pleno

Keputusan Rapat Plenoi dilakukan berdasarkan kekeluargaan/musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan mufakat tidak dicapai, maka keputusan dilakukan berdasarkan mayoritas sederhana ½ + 1 (setengah tambah satu). Segala Keputusan Rapat Komisi akan disampaikan kepada Rapat Pleno untuk dibicarakan dan diputuskan.

10.4. Tata Tertib dan Acara

Tata Tertib, acara dan lain sebagainya sehubungan dengan Rapat Pleno adalah sesuai dan tunduk pada peraturan Tata Tertib ini.

10.5. Rapat Pleno apabila diperlukan dapat membentuk Tim Perumus sebagaimana dimaksud pada ayat 9.4. di atas.

Pasal 11

Pendaftaran Peserta

11.1. Pendaftaran Peserta Mukernas dilaksanakan dengan mengisi Formulir Pendaftaran yang menjadi lampiran II dari peraturan Tata Tertib ini dan mengirimkan kepada Panitia Penyelenggara atau ke Sekretariat PB GABSI, Stadion Gelora BUNG KARNO Pintu I Plaza Barat Jakarta 10270. Telp (021) 5738514, 5741289 Fax (021) 5741288.

11.2. Formulir Pendaftaran tersebut sudah harus diterima oleh Panitia Penyelenggara atau di Sekretariat PB GABSI paling lambat tanggal 26 Maret 2008.

11.3. Pengembalian Formulir Pendaftaran sebelum sampai kepada Panitia Penyelenggara atau di Sekretariat PB GABSI, tidak menjadi tanggung jawab Panitia Penyelenggara dan atau PB GABSI.

11.4. Hilangnya Formulir Pendaftaran sebelum sampai kepada Panitia Penyelenggara atau di Sekretariat PB GABSI tidak menjadi tanggung jawab Panitia Penyelenggara dan atau PB GABSI.

11.5. Formulir Pendaftaran dilayani Panitia Penyelenggara sesuai dengan ketentuan ayat 7.1. di atas.

Pasal 12

Usul Dan Saran

Usul dan saran dari Pengprov mengenai segala sesuatu yang akan dibicarakan dalam Mukernas, agar dilakukan secara tertulis dan dikirmkan kepada Panitia Penyelenggara atau ke Sekretariat PB GABSI selambat-lambatnya sudah diterima sebelum tanggal 1 Maret 2008.

Pasal 13

Biaya

Biaya perjalanan peserta Mukernas ditanggung oleh Pengurus Daerah yang mengutusnya dan atau peserta yang bersangkutan.

Pasal 14

Penutup

Segala sesuatu yang belum diatur atau tidak cukup diatur oleh Tata Cara dan Tata Tertib ini akan diatur selanjutnya oleh dan di dalam Mukernas.

BANTEN, 26 April 2008

Mukernas Gabsi 2008

Pimpinan Mukernas,

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda